Pihak kepolisian kini tengah menelusuri asal usul pembuatan senjata api rakitan tersebut, termasuk siapa yang merakitnya dan untuk tujuan apa.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan bahwa senjata itu digunakan dalam tindak kriminal sebelumnya di wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya.
Terancam Hukuman Berat
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, MA terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak Tanpa Izin.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung dari hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan,” ujar Kapolsek Mansyur.








