BENGKULU, RBMEDIA.ID – Aksi cepat aparat Polsek Padang Ulak Tanding, jajaran Polres Rejang Lebong, kembali membuahkan hasil.
Seorang petani berinisial MA (35), warga Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, ditangkap karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis laras pendek.
MA diamankan pada Kamis, 30 Oktober 2025, di sebuah rumah di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut.








