“Dengan layanan apostille, proses legalisasi dokumen yang dulunya panjang kini cukup dilakukan satu kali di Kementerian Hukum. Ini bukti kami menghadirkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan terjangkau,” ujar Zulhairi, dikutip dari Antaranews.com, Rabu (22/10).
BACA JUGA: Segera Lapor! Harga Pupuk Turun 20 Persen, Pemerintah Siap Tindak Distributor Nakal
Inovasi Pelayanan Hukum yang Efisien dan Modern
Zulhairi menjelaskan bahwa Jerman menjadi negara tujuan terbanyak masyarakat Bengkulu dalam penggunaan layanan apostille, dengan persentase mencapai 61,12 persen.
Posisi berikutnya ditempati Belanda dengan 9,27 persen dan Korea Selatan sebesar 8,93 persen.








