Dari hasil pemeriksaan, HD diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024.
Bahkan, dari lima tersangka tersebut, satu orang berperan sebagai pengedar, sementara lainnya diduga sebagai pengguna.
Polisi Masih Kembangkan Jaringan
Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Risda Pratama, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap selama Januari 2026 berdasarkan hasil penyelidikan intensif.
“Kelima tersangka ini diamankan dari satu perkara sabu-sabu dan tiga perkara ganja. Seluruhnya merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat,” jelas Iptu Risda Pratama, dikutip dari KORANRB.ID.








