Saat ini So masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Laka Satlantas Polres Rejang Lebong.
Statusnya masih sebagai terperiksa.
Namun jika alat bukti dan hasil pemeriksaan mengarah pada kelalaian fatal, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
Bila terbukti bersalah, pria lanjut usia itu terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BD 3**1 KV milik So juga sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong sebagai barang bukti.








