“Tersangka dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tegas Danang.
Dua Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Ditahan
Sebelum Hartanto, penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara serupa.
Mereka adalah Ir. Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah sekaligus Ketua Satgas Ganti Rugi, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kabid Pengukuran yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Lapangan Tim B.
Keduanya diduga memasukkan komponen biaya yang tidak semestinya dalam proses penentuan nilai ganti rugi.








