Dana tersebut, menurut penyidik, tidak seharusnya diterima oleh yang bersangkutan.
“Tersangka memiliki peran sebagai pendamping warga terdampak. Setelah warga menerima uang ganti rugi, diduga ada sebagian dana yang dialirkan kepadanya secara tidak benar,” jelas Danang.
Atas perbuatannya, Hartanto dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.








