“Untuk malam ini, kita telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tipikor ganti rugi lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ungkap Deni di Gedung Kejati Bengkulu dikutip dari KORANRB.ID, Selasa (28/10/2024) malam.
Setelah penetapan status tersangka, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hartanto di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan.
Peran Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka Hartanto diduga ikut menerima aliran dana dari hasil pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol.








