BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ganti rugi lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung terus bergulir.
Hartanto, SH, seorang pengacara di Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Hartanto diduga menerima aliran dana dari pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan tol, yang dilakukan pada tahun 2019–2020.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Pastikan NIP PPPK Paruh Waktu Rampung Tepat Waktu, Ini Skema Gajinya
Ia saat itu berperan sebagai pendamping warga terdampak proyek (WTP).
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.








