Selain itu, pelanggaran juga berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Bahu jalan bukan tempat berjualan. Aturan ini dibuat demi keselamatan bersama, bukan untuk menyulitkan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Sahat menekankan bahwa Satpol PP bukanlah musuh masyarakat.
Sebaliknya, Satpol PP hadir sebagai mitra dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Ke depan, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah ini diambil agar PKL tidak kembali berjualan di bahu jalan dan kejadian serupa tidak terulang.








