Atas dasar itu, Satpol PP Kota Bengkulu resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka.
“Ini bukan sekadar penolakan penertiban, tapi sudah mengarah pada tindakan kriminal berupa pengancaman. Oleh karena itu, kami tempuh jalur hukum,” tegas Sahat.
Menurutnya, penertiban dilakukan karena aktivitas berjualan di badan jalan jelas melanggar aturan.
Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan PKL di lokasi tersebut juga membahayakan pengguna jalan.
Langgar Perda hingga Undang-Undang
Sahat menegaskan, aktivitas pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.








