Sahat menegaskan, tindakan ini dilakukan setelah proses sosialisasi dan peringatan berulang kali.
“Kami sudah memberi peringatan hingga tiga kali. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban dan penyitaan barang dagangan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Alex Feriansyah, memastikan pemerintah telah menyediakan lapak resmi bagi pedagang.
“Pemkot sudah menyiapkan los dan lapak sesuai ketentuan. Jadi pedagang sebenarnya sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari DPRD Kota Bengkulu. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., M.M., menilai penegakan Perda perlu dilakukan demi ketertiban umum.








