Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena tindakan pedagang dinilai sudah melampaui pelanggaran administratif.
“Kami melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata tajam karena peristiwa tersebut sudah masuk ranah pidana dan membahayakan keselamatan petugas,” tegasnya.
Setelah laporan diterima, Satreskrim Polresta Bengkulu langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah ini dilakukan guna mencocokkan keterangan pelapor dengan kondisi faktual di lokasi.








