BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penertiban pedagang di kawasan Pasar Minggu, Jalan KZ Abidin II, Kota Bengkulu, berujung laporan pidana.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melaporkan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) ke Satreskrim Polresta Bengkulu, Minggu, 14 Desember 2025.
Laporan tersebut muncul setelah petugas mengklaim diancam seorang pedagang ikan saat menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Laporan resmi diajukan Komandan Regu (Danru) 3 Satpol PP Kota Bengkulu, Tomy Mediasyah, dengan pendampingan langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, AP, MM.








