Salah satunya adalah pendampingan maksimal pada kasus dugaan TPPO yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Bengkulu yang meninggal dunia di Jepang pada tahun lalu.
“Bagaimana waktu kita menyelesaikan kasus di Jepang, Pemprov betul-betul all out di situ. Karena sudah didiskusikan secara menyeluruh dan tidak ada persoalan hukum yang terlanggar. Hal yang sama ingin kita terapkan untuk kasus di Kamboja ini,” jelas Helmi.
Pengalaman tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemprov Bengkulu agar proses pemulangan warga dari Kamboja dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
DPRD dan Baznas Siap Berkolaborasi
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan permohonan bantuan dari keluarga keempat korban.








