Oleh karena itu, setiap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun pengelola perkebunan wajib melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP), reklamasi pasca-penambangan merupakan keharusan yang telah diatur dalam regulasi dan harus dilaksanakan secara konsisten serta penuh tanggung jawab. Hal ini juga berlaku bagi pemilik area perkebunan,” kata Mian di Bengkulu, dikutip dari Antaranews.com.
Reklamasi sebagai Tanggung Jawab Perusahaan
Menurut Mian, penanaman pohon bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas ekonomi yang dijalankan.








