BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas namun persuasif untuk menata kawasan perdagangan dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbelanja di Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan KZ Abidin, tepatnya di kawasan depan Mega Mall Bengkulu.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi win-win, yakni menata kota sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi para pedagang kecil agar tetap memiliki ruang usaha yang layak dan aman.






