“Para jukir sebelumnya menyewakan lahan parkir kepada pedagang, sehingga membuat kawasan menjadi tidak tertata. Untuk mencegah hal itu, SPT kita cabut sementara. Jika nanti kawasan sudah tertib, barulah sistem parkir akan dibuka kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bengkulu berkomitmen mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Dengan demikian, akses jalan dapat kembali lancar, pejalan kaki merasa aman, dan aktivitas ekonomi berjalan lebih nyaman.
Sahat juga menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan ambil langkah tegas jika masih ada yang menarik biaya parkir. Ini agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat merasa terlindungi,” tegasnya.








