Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, Satpol PP tidak akan ragu melakukan penertiban di lapangan.
Penataan Kawasan Demi Ketertiban dan Kenyamanan
Lebih lanjut, Sahat menjelaskan bahwa pencabutan SPT bersifat sementara dan merupakan bagian dari strategi penataan ulang kawasan Pasar Minggu dan Pusat Tata Niaga (PTM).
Selama ini, area parkir dinilai tidak tertata karena sebagian juru parkir menyewakan lahan kepada pedagang.








