Pemerintah menilai, selama ini kawasan tersebut kerap disalahgunakan sehingga menimbulkan kesemrawutan dan potensi pungutan liar.
Satpol PP dan Polresta Perketat Pengawasan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bengkulu untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Petugas gabungan dikerahkan guna mencegah kembalinya praktik penarikan parkir di lokasi yang telah dilarang.
“Masih ditemukan juru parkir yang menarik uang parkir padahal SPT mereka sudah dicabut. Kami bersama pihak kepolisian memastikan dan menindak siapa saja yang masih melakukan pungutan tersebut. Sesuai surat resmi, wilayah itu dilarang digunakan untuk penarikan parkir,” ujar Sahat dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM, Sabtu 13 Desember 2025.








