“Bipih yang diusulkan tahun 2026 sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total BPIH. Sementara sisanya bersumber dari nilai manfaat agar tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji,” ujar Dahnil, dikutip dari Antaranews.com, Senin (27/10).
Komponen Biaya dan Asumsi Dasar
Dalam rapat kerja dengan DPR, Wamen Dahnil menjelaskan bahwa usulan BPIH ini disusun berdasarkan sejumlah asumsi dasar makro ekonomi APBN 2026, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp16.500 per USD dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400 per SAR.
Komponen biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.








