Dengan demikian, tenaga tersebut tidak lagi berstatus sebagai pegawai non ASN pemerintah daerah.
“Untuk tenaga sopir, keamanan, dan petugas kebersihan akan menggunakan tenaga outsourcing atau alih daya, bukan lagi tenaga non ASN pemerintah,” terang Muchsinin.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan keputusan Kementerian PAN-RB, di mana sejak beberapa tahun terakhir OPD di Bengkulu Utara tidak lagi merekrut tenaga non ASN.
Seluruh tenaga yang sudah bertugas sebelumnya telah melalui proses pendataan dan masuk dalam database BKN.
“Mereka yang masuk dalam database tersebut sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” pungkas Muchsinin.








