Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk penggajian tenaga non ASN.
“Untuk tahun 2026, kode rekening pembayaran tenaga non ASN sudah tidak ada lagi. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ASN yang diangkat mencakup tenaga administrasi maupun pegawai pada jabatan fungsional di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA : Polsek Lebong Tengah Amankan 8 Remaja Geng Motor Muning Agung Misteri
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pegawai.
Skema Outsourcing untuk Tenaga Pendukung
Sementara itu, untuk kebutuhan tenaga pendukung seperti petugas keamanan, sopir, dan petugas kebersihan, Pemda Bengkulu Utara akan menerapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga.








