“Hasil pengamatan yang telah dilakukan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk, sehingga secara astronomis belum memenuhi syarat visibilitas,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Selain faktor ketinggian hilal, selisih waktu yang tercatat sekitar 58 menit 56 detik turut memperkuat kesimpulan tersebut.
Dengan kondisi itu, secara rukyat hilal belum dapat ditetapkan sebagai penanda masuknya bulan Ramadan.
Meski demikian, seluruh data hasil pengamatan dari Bengkulu tetap dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari proses nasional penentuan awal bulan Hijriah.
Laporan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada malam harinya.
Libatkan Empat Lembaga Pemantau
Pelaksanaan rukyatul hilal di Bengkulu melibatkan empat lembaga, yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, IAIN Curup, BMKG, serta LDII.








