Setelah perbuatan itu terjadi, korban ditekan agar bungkam dengan ancaman hukuman yang lebih berat bila berani melapor.
Namun, AN akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut.
Laporan inilah yang kemudian diproses oleh penyidik Polda Bengkulu hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Bengkulu pada Senin 22 September 2025.
Kini, BN ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan.
Ia dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 huruf c, atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.