Polda Bengkulu memastikan, kasus asusila yang menjerat BN murni menjadi tanggung jawab pribadinya.
Proses Hukum Berlanjut
BN sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polres Kaur.
Ia dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita berinisial AN yang saat itu tengah menjalani proses hukum.
Dugaan ini semakin kuat setelah hasil visum medis mengonfirmasi adanya tindak kekerasan seksual.
Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni 2024.
BACA JUGA: Baru Rilis! WhatsApp Kini Bisa Terjemahkan Chat Secara Instan
Alih-alih menjalankan kewajiban, BN justru diduga merayu, membujuk hingga mengancam korban untuk menuruti hasratnya.