BN diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.
BACA JUGA: Pidato Perdana Prabowo di PBB: Komitmen Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Upacara resmi pemberhentian dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada 8 Mei 2025 lalu.
Dengan keputusan tersebut, BN resmi kehilangan seluruh haknya sebagai anggota kepolisian.
Kapolda Bengkulu menekankan bahwa PTDH merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga wibawa institusi.
Penegasan ini sekaligus menutup kemungkinan adanya kesalahpahaman publik bahwa BN masih aktif sebagai polisi.