RBMEDIA.ID – Kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kabupaten Kaur yang menyeret mantan anggota Polri berinisial BN, kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA. memastikan bahwa BN sudah tidak lagi tercatat sebagai personel Polri.
“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andy, Rabu 24 September 2025.