Keduanya masuk ke rumah Yanto dan menyerahkan bungkusan plastik klip transparan berisi pil ekstasi berwarna merah.
Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penindakan dan mengamankan ketiga terduga pelaku di tempat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 51 butir pil ekstasi berwarna merah dengan berat bruto sekitar 20,18 gram.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Bobol Motor Mahasiswa di Depan Ponpes, Ini Modusnya
Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Agya tanpa nomor rangka dan mesin, serta tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran narkotika.








