Ketiganya diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Madani Permai, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Penyamaran Polisi Bongkar Transaksi
Pengungkapan kasus ini dikutip dari KORANRB.ID, bermula dari operasi penyamaran petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Aparat yang menyamar melakukan komunikasi untuk memesan pil ekstasi, lalu menyepakati lokasi pertemuan di sebuah rumah di Perumahan Madani Permai.
Dari titik inilah alur peredaran mulai terpetakan.
Tak lama setelah kesepakatan dibuat, sebuah mobil Toyota Agya warna biru datang ke lokasi. Kendaraan tersebut ditumpangi JH dan AR.








