Syaratnya, pejabat tersebut sebelumnya telah menduduki jabatan Eselon II dan mengikuti prosedur sesuai persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari kabupaten atau kota penerima.
“Asalkan pejabat tersebut sudah menduduki jabatan Eselon II sebelumnya, berpindah atau mengikuti Ujikom di daerah lain berdasarkan persetujuan PPK dari kabupaten atau kota tujuan penerima,” jelas Hartono.
Pemkab Kepahiang terakhir melakukan mutasi terhadap delapan jabatan eselon II pada 15 November 2025.
Ujikom yang diikuti pejabat Rejang Lebong ini menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas manajerial dan teknis para pejabat, sehingga mampu mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan publik secara optimal.








