Proses ini memungkinkan evaluasi secara objektif terhadap potensi kedua pejabat, apakah layak menempati jabatan baru atau tetap memegang posisi sebelumnya.
Ujikom juga menjadi alat pengukuran kesiapan pejabat untuk menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks, sekaligus memastikan integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan.
BACA JUGA: Operasi Lilin Nala 2025 Dimulai, Pos Pam Disiapkan di Titik Rawan Curup–Lubuklinggau
Regulasi Perpindahan Pejabat Antar Daerah
Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, menegaskan bahwa secara regulasi, pejabat eselon II dari daerah lain diperbolehkan mengikuti Ujikom di Kabupaten Kepahiang.








