BACA JUGA: RBMG dan Pemkab Rejang Lebong Jalin Kerja Sama Strategis Promosi Pariwisata
Pelaksanaan uji kompetensi bertujuan memastikan pejabat yang ditempatkan mampu menjalankan tugas pokok, fungsi, serta komitmen terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.
Penilaian Profesional oleh Tim Pansel
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drs. Hamka Sabri, M.Si, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari lima anggota Pansel.
Setiap pejabat dinilai berdasarkan kriteria kompetensi, manajemen, dan kemampuan teknis untuk menjalankan amanah jabatan eselon II.
“Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Pansel ini, akan diserahkan langsung pada Bupati Kepahiang untuk ditetapkan keputusan,” terang Hamka, dikutip dari KORANRB.ID.








