Kondisi inilah yang membuat pemerintah daerah belum memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan kebijakan pemungutan retribusi pasar.
“Saat ini kami hanya mendapatkan izin pengelolaan sementara sambil menunggu proses serah terima aset dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Dengan status pengelolaan sementara tersebut, pemerintah daerah secara aturan tidak diperkenankan menarik retribusi dari pedagang.
Akibatnya, para pedagang tetap dapat menempati los dan kios tanpa dikenakan biaya apa pun.
“Sehingga pedagang masih bisa berjualan di los dan kios yang sudah disediakan tanpa pungutan alias gratis,” tambah Siti.








