Selama periode tersebut, tidak ada pungutan biaya sewa maupun retribusi pasar yang dibebankan kepada pedagang.
“Saat ini status pasar masih sebagai barang milik negara yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Siti Qoriah dikutip dari KORANRB.ID.
Status Aset Negara Hambat Pungutan Retribusi
Lebih lanjut, Siti Qoriah menjelaskan bahwa PTM Purwodadi merupakan proyek pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan total anggaran sekitar Rp110 miliar.
Proyek tersebut telah rampung dan mulai dimanfaatkan pada tahun 2024.
Namun demikian, hingga kini proses penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara masih belum tuntas.








