“Kalau ada warga yang tidak bersedia rumahnya dipasangi label, berarti mereka dengan sendirinya memilih keluar dari penerima PKH,” tegasnya.
Bukan Mempermalukan, Tapi Validasi Data
Lebih lanjut, Elly menepis anggapan bahwa labelisasi bertujuan mempermalukan penerima bantuan.
BACA JUGA : Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem, Gubernur Bengkulu Perintahkan Siaga Bencana
Sebaliknya, kebijakan ini justru dirancang untuk mempermudah identifikasi serta validasi data sosial ekonomi keluarga penerima.
Ia menjelaskan, dengan adanya label tersebut, pendamping PKH dapat melakukan penilaian ulang secara objektif terhadap kondisi KPM.








