Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemutakhiran data penerima bantuan secara berkala.
“Seluruh pendamping PKH saat ini sudah melakukan labelisasi di setiap rumah-rumah KPM. Ini cara kami mengantisipasi agar penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria,” ujar Elly, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, labelisasi bukan hanya berfungsi sebagai penanda administratif, tetapi juga menjadi sarana transparansi publik.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui keluarga mana yang secara resmi terdaftar sebagai penerima PKH dan ikut berperan dalam pengawasan sosial.
Elly menegaskan, apabila ada penerima bantuan yang menolak rumahnya dipasangi label, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari kepesertaan PKH.








