MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai menerapkan kebijakan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan data penerima di lapangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.
BACA JUGA : Curi iPhone dan Gelapkan Motor, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Dengan adanya label yang terpasang di rumah penerima, proses pengawasan dapat dilakukan secara terbuka, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Upaya Transparansi dan Pengawasan Publik
Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Mukomuko, Elly Susbenti, S.Sos, menjelaskan bahwa seluruh pendamping PKH di setiap kecamatan telah diterjunkan untuk melaksanakan labelisasi tersebut.






