Kebijakan ini bertujuan meringankan beban modal pedagang sehingga mereka dapat fokus menjaga kualitas produk dan pelayanan.
Dalam proses pendataan, Diskoperindag UKM menggandeng pemerintah desa agar distribusi lapak lebih merata dan tepat sasaran.
Selain itu, para pedagang diwajibkan mematuhi regulasi, termasuk menjaga kebersihan dan higienitas makanan.
Melalui langkah ini, Pemkab Kaur berharap pasar takjil Ramadan 1447 H tidak hanya menjadi pusat perburuan menu berbuka, tetapi juga motor penggerak ekonomi lokal yang tertib, sehat, dan berkelanjutan selama bulan suci.







