Oleh karena itu, skema outsourcing dinilai menjadi solusi agar layanan kebersihan tetap berjalan maksimal.
Pemkab berharap kebersihan lingkungan, baik di kawasan publik maupun permukiman warga, dapat lebih terjaga.
“Mulai dari penyapuan jalan, pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semuanya menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” jelas Erik.
Ia menambahkan, tenaga kebersihan yang dikelola melalui sistem outsourcing mencakup petugas penyapu jalan, pengangkut sampah, sopir armada, tenaga bongkar muat, hingga pengawas lapangan.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba! Polda Bengkulu Tindak Tegas Anggotanya, 5 Polisi Terancam PTDH
DPRD Minta Pengawasan Ketat
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Surya, ST, MM, mengingatkan DLH agar tidak sepenuhnya melepas aspek teknis pengelolaan sampah.








