BENGKULU, RBMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga sejak Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam kebijakan ini, Pemkab menunjuk PT Persada sebagai penyedia jasa tenaga kebersihan dengan skema outsourcing.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan kebersihan di tengah perubahan regulasi kepegawaian.
BACA JUGA : PMI Ilegal Asal Lebong Dipulangkan Paksa dari Malaysia, Ini Sanksinya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa kerja sama dengan pihak swasta itu berlaku hingga Desember 2026.








