Menurutnya, kekosongan jabatan Kepsek tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpengaruh langsung pada kualitas manajemen sekolah.
“Saat ini memang banyak posisi Kepsek yang kosong dan masih dijabat Plt. Untuk menyikapi hal tersebut, kami sedang menyusun rencana mutasi dan rotasi Kepala Sekolah SD dan SMP,” ujar Erriyanto dikutip dari KORANRB.ID.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa percepatan mutasi ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat.
Kementerian terkait telah mengirimkan surat resmi agar jabatan Kepsek segera diisi pejabat definitif demi kelancaran roda organisasi sekolah.
Terkendala Sistem BCKS, Proses Tetap Dikebut
Meski demikian, proses pengisian jabatan sempat menghadapi kendala teknis. Saat ini, mekanisme pengangkatan Kepsek wajib melalui aplikasi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).








