“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat listrik padam atau rumah ditinggalkan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah langkah pertama untuk keamanan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, jajaran Polsek Ulok Kupai berharap masyarakat dapat merasa lebih aman sekaligus menjadikan kasus ini pelajaran penting tentang kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal.
Khususnya pada malam hari ketika situasi minim penerangan kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.








