“Tiga orang terduga pelaku telah kami amankan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim untuk mendalami peran masing-masing,” jelas Iptu Andhika Rizkiawan Ramadan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diambil dari rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memanfaatkan situasi gelap akibat pemadaman listrik untuk melancarkan aksinya agar tidak mudah terdeteksi warga sekitar.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan/atau Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Menutup keterangannya, Kapolsek Iptu Andhika mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat rumah dalam kondisi gelap atau kosong.








