RBMEDIA.ID, BENGKULU UTARA – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam waktu singkat, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga orang pelaku, di mana dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Peristiwa ini terjadi di Jalan S. Parman, Dusun 3, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, dan dilaporkan pada Kamis malam (30/10/2025) sekitar pukul 23.01 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, melalui Kapolsek Ulok Kupai Iptu Andhika Rizkiawan Ramadan, menjelaskan bahwa laporan pencurian ini bermula dari pengaduan seorang warga bernama Lisman (51) yang kehilangan telepon genggam milik keluarganya di dalam rumah.
 
			 
			








