JAKARTA, RBMEDIA.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Kairul Saleh menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Kairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang.








