“Ada meteran yang terdaftar di dalam pasar atau gudang, tetapi kabelnya ditarik sampai 120 meter ke simpang jalan. Bahkan ada yang menyewa gudang hanya untuk menempatkan meteran, lalu listriknya disalurkan ke lapak di bahu jalan,” ungkap Sahat.
Menurutnya, praktik ini menjadi alasan utama PKL enggan menempati lapak resmi di dalam pasar.
Selama listrik tersedia di luar, pedagang cenderung memilih berjualan di badan jalan yang lebih ramai pembeli.
Oleh karena itu, Pemkot menggandeng PLN untuk memutus sambungan listrik ilegal tersebut.








