Saat itu, mereka tidak pernah memikirkan keuntungan materi, melainkan mengedepankan semangat persatuan.
Polemik ini muncul setelah LMKN menyebut lagu Indonesia Raya dalam pertunjukan komersial tetap dikenai royalti.
Namun, beberapa waktu kemudian, Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Indonesia Raya berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atasnya.
Dengan adanya penegasan dari pemerintah dan klarifikasi LMKN, masyarakat kini mendapatkan kepastian.
Masyarakat bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lain secara bebas, baik di stadion, upacara, maupun acara publik, tanpa perlu khawatir soal royalti.