JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polemik mengenai penerapan royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya akhirnya terjawab.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari kewajiban royalti.
Ia menekankan bahwa lagu-lagu kebangsaan sudah berstatus domain publik sehingga pihak mana pun tidak boleh mengenakan pungutan.
“Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.
Supratman Andi Agtas menuturkan kembali bahwa isu royalti muncul karena ada pihak yang keliru memahami Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Supratman Andi Agtas menegaskan regulasi itu secara tegas membebaskan pemutaran lagu nasional, terutama Indonesia Raya, dari kewajiban royalti.
“Undang-undang secara tegas mengecualikan hal itu. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” tegasnya.
BACA JUGA: Pejabat Pemkot Bengkulu Terseret Kasus Tabrak Lari, Korban Jogging di Pantai Panjang MD
Pasal 43 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa perbuatan yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara serta lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.
Ketentuan ini sekaligus memperkuat kepastian hukum yang membebaskan penggunaan lagu Indonesia Raya dalam berbagai kesempatan tanpa pungutan biaya.
Sekjend PSSI Yunus Nusi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi juga menyoroti isu ini.
Yunus Nusi menilai bahwa pihak mana pun tidak seharusnya mengenakan biaya royalti atau izin khusus pada lagu kebangsaan, apalagi saat masyarakat menyanyikannya bersama dalam pertandingan sepak bola tim nasional.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” tutur Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8).
Menurutnya, para pencipta lagu kebangsaan telah mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa untuk merdeka.
Saat itu, mereka tidak pernah memikirkan keuntungan materi, melainkan mengedepankan semangat persatuan.
Polemik ini muncul setelah LMKN menyebut lagu Indonesia Raya dalam pertunjukan komersial tetap dikenai royalti.
Namun, beberapa waktu kemudian, Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Indonesia Raya berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atasnya.
Dengan adanya penegasan dari pemerintah dan klarifikasi LMKN, masyarakat kini mendapatkan kepastian.
Masyarakat bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lain secara bebas, baik di stadion, upacara, maupun acara publik, tanpa perlu khawatir soal royalti.








