• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Menkum Tegaskan Sudah Jadi Domain Publik

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
19 Agustus 2025
in News
Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Menkum Tegaskan Sudah Jadi Domain Publik

Menkumham RI Supratman Andi Agtas (Instagram - towa.co.id)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polemik mengenai penerapan royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya akhirnya terjawab.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari kewajiban royalti.

Ia menekankan bahwa lagu-lagu kebangsaan sudah berstatus domain publik sehingga pihak mana pun tidak boleh mengenakan pungutan.

“Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.

Supratman Andi Agtas menuturkan kembali bahwa isu royalti muncul karena ada pihak yang keliru memahami Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Supratman Andi Agtas menegaskan regulasi itu secara tegas membebaskan pemutaran lagu nasional, terutama Indonesia Raya, dari kewajiban royalti.

“Undang-undang secara tegas mengecualikan hal itu. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” tegasnya.

BACA JUGA: Pejabat Pemkot Bengkulu Terseret Kasus Tabrak Lari, Korban Jogging di Pantai Panjang MD

Pasal 43 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa perbuatan yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara serta lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.

Ketentuan ini sekaligus memperkuat kepastian hukum yang membebaskan penggunaan lagu Indonesia Raya dalam berbagai kesempatan tanpa pungutan biaya.

Sekjend PSSI Yunus Nusi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi juga menyoroti isu ini.

Yunus Nusi menilai bahwa pihak mana pun tidak seharusnya mengenakan biaya royalti atau izin khusus pada lagu kebangsaan, apalagi saat masyarakat menyanyikannya bersama dalam pertandingan sepak bola tim nasional.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” tutur Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8).

Menurutnya, para pencipta lagu kebangsaan telah mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa untuk merdeka.

Saat itu, mereka tidak pernah memikirkan keuntungan materi, melainkan mengedepankan semangat persatuan.

Polemik ini muncul setelah LMKN menyebut lagu Indonesia Raya dalam pertunjukan komersial tetap dikenai royalti.

Namun, beberapa waktu kemudian, Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Indonesia Raya berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atasnya.

Dengan adanya penegasan dari pemerintah dan klarifikasi LMKN, masyarakat kini mendapatkan kepastian.

Masyarakat bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lain secara bebas, baik di stadion, upacara, maupun acara publik, tanpa perlu khawatir soal royalti.

Tags: domain publiklagu indonesia rayalagu nasionalmenkumpolemikroyalti
ShareSendTweet
Previous Post

Segudang Manfaat Jahe, Rempah Hangat Penjaga Imunitas Tubuh

Next Post

Penyebab Bibir Pecah-Pecah dan Cara Mengatasinya Secara Alami

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Penyebab Bibir Pecah-Pecah dan Cara Mengatasinya Secara Alami

Penyebab Bibir Pecah-Pecah dan Cara Mengatasinya Secara Alami

Fondasi Utama: Cara Efektif Membentuk Karakter Anak Sejak Usia Dini

Fondasi Utama: Cara Efektif Membentuk Karakter Anak Sejak Usia Dini

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.