Supratman Andi Agtas menegaskan regulasi itu secara tegas membebaskan pemutaran lagu nasional, terutama Indonesia Raya, dari kewajiban royalti.
“Undang-undang secara tegas mengecualikan hal itu. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” tegasnya.
BACA JUGA: Pejabat Pemkot Bengkulu Terseret Kasus Tabrak Lari, Korban Jogging di Pantai Panjang MD
Pasal 43 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa perbuatan yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara serta lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.
Ketentuan ini sekaligus memperkuat kepastian hukum yang membebaskan penggunaan lagu Indonesia Raya dalam berbagai kesempatan tanpa pungutan biaya.
Sekjend PSSI Yunus Nusi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi juga menyoroti isu ini.